Posted on

2 Jenis Pinjaman dengan Jaminan Menggunakan Sertifikat Rumah 

Di Indonesia, ada banyak sekali lembaga keuangan yang memberikan penawaran pinjaman dengan jaminan menggunakan sertifikat rumah. Tahap pertama yang harus dilakukan adalah memilih lembaga pinjaman yang kredibel dan juga terpercaya, misalnya sudah terdaftar di OJK supaya lebih terjamin keamanannya. Setidaknya ada beberapa jenis pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah yang bisa kamu dapatkan.

Koperasi

Koperasi bisa dijadikan sebagai sarana yang dapat memenuhi permintaan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah yang kamu miliki. Ada Banyak lembaga keuangan pinjaman dengan sertifikat, yang akan memberikan pinjaman mikro untuk para pengusaha, pedagang, maupun pegawai yang dapat digunakan sebagai modal kerja dan modal usaha dengan jaminan bergerak maupun tidak bergerak.

Proses dalam mengajukan pinjaman di koperasi saat ini mempunyai syarat yang mudah, dengan sistem pencairan yang cepat dan jasa pinjaman yang cukup bersaing. Namun biasanya syaratnya adalah wajib untuk menjadi anggota koperasi tersebut, usia minimal berkisar di antara 21 tahun atau maksimal 55 tahun pada akhir masa cicilan. 

Kredit Multiguna

Berdasarkan dari peraturan Otoritas Jasa keuangan No.05 Tahun 2015, disebutkan bahwa kredit multiguna adalah pembiayaan untuk pengadaan barang maupun jasa yang dibutuhkan oleh para debitur untuk pemakaian atau konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) dengan jangka waktu yang sudah diperjanjikan.

Kredit multiguna ini adalah sebuah produk yang disediakan oleh banyak perbankan seperti Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI, atau Bank Danamon. Pada prosesnya, mengajukan pinjaman dengan jaminan multiguna hanya harus mengeluarkan modal berupa agunan. Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di bank tidak hanya sebatas itu saja, masih ada ruko/apartemen, BPKB, saham, deposito, surat berharga, Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Pegawai, dan juga emas.

Pada praktiknya, jaminan bisa dikombinasikan, seperti BPKB dan jaminan juga sertifikat rumah agar bisa mendapatkan jumlah pinjaman yang jauh lebih besar. Berdasarkan aturan, alokasi dana pembiayaan akan ditetapkan maksimal 40% dari penghasilan nasabahnya. Jumlah pembiayaan itu juga tidak dapat melebihi 70% dari nilai jaminan, dengan tenor pinjaman yang relatif pendek yaitu 1 tahun – 5 tahun ditambah bunga yang akan dikenakan mulai dari 0,9%  per bulannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.